EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kecanduan Judi Online, Pegawai BUMN Sikat Dana Bansos Warga Natuna

Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul menyampaikan ekspose kasus korupsi pegawai BUMN. Foto/Rusdi


NATUNA - Kepolisian Resor Natuna berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang disalurkan melalui Kantor Pos Pembantu Sedanau. 


Kasus ini melibatkan seorang pegawai BUMN berinisial F (47), yang diduga menyalahgunakan dana bansos untuk kepentingan pribadi dan bermain slot judi online. 


Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul menyampaikan Kasus ini bermula dari penyaluran dana bansos tahap keempat pada tahun 2023. Dana yang berjumlah total Rp 911.400.000,00 ini berasal dari Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk masyarakat Kecamatan Bunguran Barat. 


"Dana tersebut seharusnya diterima oleh 877 penerima manfaat, namun F diduga tidak menyalurkan sebagian dari dana tersebut dan justru menggunakan Rp 448,3 juta untuk keperluannya sendiri," ujar AKP Kahirul. 


Lebih lanjut AKP Khairul menjelaskan dalam uang ratusan juta yang dugelapkan ada dana Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebesar Rp40 juta yang juga digelapkan oleh tersangka F. Aksi ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya penyimpangan.


Lanjut AKP Khairul setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka terungkap sejumlah bukti kuat yang mengarah pada F. 


Pada 13 September 2024, polisi menangkap F di Tanjung Pinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, satu unit ponsel, dan sejumlah dokumen yang mendukung kasus korupsi ini.


Sementara untuk Modus operandi yang digunakan tersangka F cukup sederhana namun efektif. Ia menerima dana bansos melalui transfer dari Kantor Pos Cabang Tanjung Pinang, yang kemudian masuk ke rekening kantor di Sedanau. Dana yang seharusnya disalurkan kepada penerima bansos itu justru ditarik oleh F untuk digunakan secara pribadi.


Atas perbuatan yang dilakukan kini tersangka F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 


Pelaku F akan diancaman dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga seumur hidup atau hukuman minimal empat tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar.


Sementara Kasi Humas Polres Natuna, Apida David Arviad mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala indikasi penyalahgunaan dana bantuan atau tindakan korupsi lainnya.


Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat dan pegawai terkait untuk menjaga integritas dan bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.(rus)






Editor: taher