EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dukung Kemudahan Investasi, BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

On 20.56

PT Epson Indonesia Batam di Mukakuning terlihat asri. Foto/Tari


BATAM - Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.(tar)




Editor: taher

Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar, BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif

On 23.33

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana saat memberi keterangan terkait polemik UWT Puskopkar/Agam


BATAM - Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.

Kondisi tersebut membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).

Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.
“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.

Ia menegaskan bahwa proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur. (agp)





Editor: taher

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

On 21.54

BP dan Kadin Batam terus bersinergi/Agam


BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi terselenggaranya Musyawarah Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam di Balairungsari, Gedung Bida Utama BP Batam, Batam Centre, Kamis (30/4/2026).


Forum ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi dan memperkuat sinergi antar pelaku usaha dalam mendukung iklim investasi yang kondusif di Batam.

Amsakar Achmad dalam sambutannya, menekankan, bahwa Kadin memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah, tidak hanya menjembatani kepentingan pelaku usaha, tetapi juga menghadirkan gagasan-gagasan progresif yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan investasi.

“Sebagai mitra strategis pemerintah, tentu kita mengharapkan Kadin Batam tampil dengan performa yang membanggakan, dengan ide-ide yang mampu menggesa dan memberikan percepatan bagi pembangunan Kota Batam, Kepri, bahkan Indonesia. Karena itu, kami sangat berbahagia atas momen konsolidasi persatuan yang dilaksanakan hari ini,” ujar Amsakar.

Lebih lanjut, Amsakar meyebutkan capaian kinerja ekonomi Batam menunjukkan tren positif di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Pertumbuhan ekonomi Batam tercatat meningkat dari 6,69 persen Tahun 2024 menjadi 6,76 persen Tahun 2025, konsisten berada di atas rata-rata nasional.

Di sektor investasi, realisasi juga melampaui target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp 60 triliun Tahun 2025, Batam berhasil mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 69,3 triliun atau mencapai 115,5 persen. Sementara itu, pada Triwulan I Tahun 2026, nilai investasi menunjukkan lonjakan signifikan hampir 103 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dari sekitar Rp 8 triliun menjadi Rp17,4 triliun.

“Capaian ini menandakan bahwa tata kelola yang kita lakukan sudah berada pada jalur yang tepat. Ini juga menunjukkan adanya dukungan signifikan dari para pelaku usaha terhadap kebijakan yang kita jalankan,” jelasnya.

Menariknya, komposisi investasi tersebut dikatakan, menunjukkan keseimbangan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang mencerminkan semakin kuatnya peran pelaku usaha nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Amsakar optimistis, dengan tren tersebut, pertumbuhan ekonomi Batam pada Triwulan I Tahun 2026 berpotensi mendekati angka 7 persen, meningkat tajam dari 5,17 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Ia meyakini, peran aktif Kadin dalam mewarnai geliat ekonomi akan semakin memperkuat capaian tersebut ke depan.

“Kami berharap apa yang dilakukan hari ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar implementatif. Memperkuat kebersamaan jauh lebih baik,” tegasnya.

Menutup arahannya, Amsakar menyampaikan ucapan selamat atas pelaksanaan musyawarah konsolidasi persatuan tersebut serta berharap Kadin Batam dapat memperkuat sinergi dengan BP Batam dan Pemerintah Kota.

“Atas nama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan selamat atas musyawarah konsolidasi persatuan ini. Kami berharap Kadin dapat terus bekerja sama dalam mendukung kebijakan yang telah dirancang, sekaligus memberikan masukan yang konstruktif, khususnya dalam pengelolaan investasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.(agp)






Editor: taher

Letkol Pnb Prabhowo Resmi Tutup Kejuaraan Tinju Amatir Piala Danlanud H. As Hanandjoeddin

On 21.25

Kejuaraan tinju memperebutkan piala Danlanud  H. AS Hanandjoeddin


BELITUNG - Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Danlanud H. AS Hanandjoeddin resmi berakhir di GOR Tanjungpandan, Belitung.

Selama enam hari penyelenggaraan dalam rangka HUT TNI AU ke-80, kejuaraan ini tidak hanya menghadirkan pertandingan tinju amatir, tetapi juga menarik partisipasi masyarakat melalui festival UMKM, kompetisi drum band, dan kegiatanseni budaya.

Rangkaian kegiatan tersebut menghidupkan GOR Tanjungpandan sebagai pusat aktivitas masyarakat. Atlet, ofisial pertandingan, dan pengunjung dari berbagai daerah meramaikan kawasan sekitar lokasiacara sepanjang penyelenggaraan.

Pada puncak kejuaraan, kontingen tim Patimura keluar sebagai Juara Umum dengan perolehan 6 medaliemas, 1 perak, dan 3 perunggu, sekaligus membawa pulang Piala Bergilir Danlanud H. AS Hanandjoeddin setelah melalui pertandingan di berbagai kelas.

Hasil tersebut menutup rangkaianpertandingan yang berlangsung sejak 20 April 2026. Komandan Lanud H. AS Hanandjoeddin, Letkol Pnb Made Yogi Indra Prabhowo, S.Sos., M.Han, mengatakan kejuaraan ini menjadi kesempatan bagi atlet untuk meningkatkan pengalaman bertandingsekaligus dirancang untuk melibatkan lebih banyak elemen masyarakat.

"Acara ini tidak hanya dikemas sebagai pertandingan tinju, tetapi juga perlombaan drum band, pentasseni, dan festival UMKM, dengan harapan semua elemen masyarakat bisa merasakan manfaatnya," ujar Danlanud.

Ia menambahkan bahwa kegiatan olahraga juga membuka ruang kolaborasi serta mendorong minatgenerasi muda terhadap olahraga. (rtl)





Editor: taher

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

On 21.38

Kajati Kepri dan Kepala BP Batam salam komando usai MoU/Agam


TANJUNGPINANG - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026).

Turut menyaksikan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain dan Asdatun Kejati Kepri, Riau Fauzal.

MoU tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk pendampingan, negoisasi dan mediasi.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi kelembagaan khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” kata Amsakar.

Menurut Amsakar, dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan di KPBPB Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial, untuk itu ia berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan implementatif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat, serta dunia usaha di Batam.

“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Amsakar.

Sementara, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam menghadirkan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ia menekankan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara, memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain dan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum.

Sebab itu, menurutnya, diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas guna mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Batam.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, sehingga kami dapat mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” imbuh Devy.

Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimis program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang memadai. (agp)




Editor: taher