Firli Bahuri Ketua KPK RI. Foto/wartakota |
JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi mengatakan Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Status tersangka kepada Firli disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam. Ade mengatakan hasil gelar perkara penyidik memberi keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka."Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapksn saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.
Ade lalu menjabarkan jeratan pasal yang disematkan kepada Firli. Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.
"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," jelas Ade.
Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.(par)
Sumber : detikcom
Editor : Rozi