Logo KPU |
BATAM - KPU Kota Batam mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD secara online melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Pendaftaran dimulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu mengatakan, bakal calon anggota DPRD Kota Batam diajukan oleh pimpinan partai politik tingkat kota Batam setelah mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris umum pusat masing-masing partai politik atau sebutan lain sesuai AD/ART partai politik.
“Pengajuan bakal calon anggota DPRD Batam melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Semua dokumen persyaratan di upload ke Silon. Nantinya saat pengajuan ke KPU Batam pada masa pengajuan, pimpinan partai politik hanya membawa dua dokumen fisik yaitu formulir model B-Daftar Bakal Calon- Parpol dan formulir model B-Pengajuan-Parpol,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.
Untuk dokumen persyaratan pencalonan diserahkan dalam bentuk digital hasil unggah dari Silon. “Karena kami juga melakukan verifikasi melalui Silon,” kata dia.
Untuk waktu pendaftaran berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei, sedangkan untuk tanggal 14 Mei dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 23.59.
“Saat pengajuan, semua persyaratan pencalonan harus lengkap,” kata dia.
Terkait dokumen persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Batam di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan, ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba, kartu tanda anggota partai politik dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.
Selain itu, ada pula beberapa dokumen khusus yang harus dipenuhi jika bakal calon anggota DPRD Batam bekerja sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau keputusan pemberhentian dari instansi/lembaga berwenang.
“Khusus untuk bakal calon yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, wajib menyertakan keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang di masa pengajuan,” ujar William.
Sementara untuk bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih harus menyertakan surat keterangan dari kepala Lapas yang menerangkan bahwa bakal calon telah selesai menjalani masa pidana. (tgh)
Editor : Teguh