AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari sidang kode etik Poldasu. Foto/Tangkaplayar |
MEDAN - Usai sudah petualangan AKBP Achiruddin Hasibuan menggeluti karir dan hidup dari seragam coklat. Menyusul Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap dirinya.
Irjen Panca menyebut mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari Polri.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Panca, dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023).
Sidang kode etik ini digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. AKBP Achiruddin terlihat memasuki ruang sidang di Bidang Propam Polda Sulut dengan seragam lengkap, ditambah topi serta masker.
Saat digiring dari Direktorat Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB, AKBP Achiruddin sempat menyampaikan harapan agar dirinya mendapat keadilan.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam.
Setelah itu, dia juga menyampaikan agar kasus tersebut cukup hanya dirasakan sendiri. "Cukup kurasakan sendiri," ungkap dia.(par)
Editor : Teguh