Bupati Natuna, Wan Siswandi menyaksikan penandatanganan nota perdamaian oleh pihak terkait. Foto/Rusdi |
NATUNA - Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi berhasil menyelesaikan polemik nelayan Pulau Laut, Natuna dan nelayan Jakarta melalui proses perdamaian yang digelar di Gedung Pertemuan Kantor Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Ahad 14 Mei 2023.
Proses perdamaian yang dipimpin oleh Bupati Natuna itu dihadiri oleh Danlanal Ranai, Dandim Natuna, Kapolres Natuna, PSDKP, Cabang Dinas Perikanan Provinsi Kepri dan Syahbandar Pulau Laut.
Selain itu hadir juga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Natuna, Camat Pulau Laut, Seluruh Kades se Kecematan Pulau Laut, ratusan nelayan Pulau Laut dan Nakhoda kapal nelayan Jakarta yang ditangkap.
Bupati Natuna dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada nelayan Pulau Laut yang sudah bertindak sesuai dengan prikemanusiaan.
Bupati Natuna tiba di Pulau Laut |
"Saya sangat mendukung tindakan bapak-bapak nelayan ini, cuma saya juga tidak mau tindakan yang bapak-bapak lakukan menimbulkan masalah hukum bagi bapak-bapak. Maka bagus sekali bapak bisa menahan diri dan tetap tenang," katanya.
Bupati Natuna juga meminta Nakhoda Kapal KM Mahkota II Jaya, Johan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya itu karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan lokal dan menimbulkan polemik.
"Dan kepada Pak Johan kami ingatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatan seperti ini, begitu juga dengan nelayan besar lainnya agar tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.
Selain itu, Bupati Natuna juga mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Pusat karena daerah tidak memiliki kewenangan pada persoalan yang terjadi itu.
"Maka saya ajak rekan- rekan Forkopimda untuk terlibat dalam proses perdamaian ini karena kewenangan Bupati sangat terbatas pada persoalan - persoalan yang terjadi di laut," tutupnya.
Camat Pulau Laut, Bambang Irawan menuturkan, sebelumnya pada tanggal 22 April nelayan Pulau Laut telah menemukan empat kapal cumi asal Jakarta beroperasi di wilayah 12 mil laut atau di sekitar wilayah 8 sampai 9 mil laut dari daratan Pulau Laut.
Pada waktu nelayan setempat telah memberikan peringatan agar mereka meninggalkan area tersebut karena mereka tidak boleh melakukan penangkapan di wilayah tersebut seasui dengan aturan negara yang berlaku.
"Dan akhirnya pada tanggal 23 itu nelayan menangkapnya, nelayan kita berjumlah 30 orang turun ke laut menggunakan tiga pompong. Tapi mereka cuma berhasil menangkap satu kapal yang bernama KM Mahkota II Jaya, sementara yang lainya berhasil kabur," kata Camat Bambang.
Kapal tersebut kemudian digiring ke pinggir dan lego jangkar di area Pelantar Desa Tanjungpala selama 21 hari sejak waktu ditangkap hingga perdamaian selesai dan kapal tersebut dilepas untuk beroperasi kembali.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan nelayan dan fakta yang ada, bahwa kegiatan nelayan dengan kapal besar seperti itu sangat-sangat merugikan nelayan karena ikan-ikan yang berada di area tangkap mereka habis tersedot untuk nelayan besar yang datang dari luar.
"Kami berterima kasih kepada Pak Bupati dan semua pihak yang telah berupaya menginisiasi perdamaian ini dan juga kepada nelayan Pulau Laut yang tidak berlaku anarkis," tutupnya.
Bupati dan forkompinda bersama nelayan foto bersama |
Proses perdamaian yang memakan waktu sekitar lima jam itu menghasilkan kesepakatan yang terdiri dari nelayan Pulau Laut akan tetap melalukan hal yang sama bila ada kapal besar yang menangkap ikan di bawah 12 mil.
Kemudian disepakati juga bahwa kapal KM Mahkota II Jaya tidak akan mengulangi perbuatannya dan dibebaskan ke laut untuk beroperasi kembali. Proses perdamaian dilanjutkan dengan penandatangangan nota perdamaian dengan pihak-pihak terkait.(rus)
Editor : Teguh