Aksi kedua pelaku terekam kamera keluarga korban, saat melakukan penganiayaan. Foto/PolsekSagulung |
BATAM - Dua pria berinisial RY (31) dan RK (25), diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung. Keduanya dilaporkan menganiaya seorang pria berinisial AM (25).
Pengeroyokan ini terjadi lantaran RY tersulut emosi setelah adiknya yang merupakan istri AM, bercerita bahwa mereka sedang bertengkar hingga terlibat cekcok mulut.Mendapat laporan itu, RY bersama temannya RK, mendatangi rumah AM yang berada di Ruli Kampung Bumi Aji Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kanit Reskrim Ipda Yuda Firmansyah menyebuy aksi penganiyaam terjadi pada Kamis (6/4/2023) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban.
Setibanya di rumah korban, kedua pelaku mendapati korban berada di belakang rumah orang tuanya. Mereka langsung menghampiri korban dan mengikat tangannya ke belakang.
Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung memukuli korban. Kemudian korban dibawa ke hadapan orangtuanya, dan pelaku kembali memukuli. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan luka lecet di sekujur tubuhnya.
“Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Sagulung, dan langsung kedua pelaku berhasil kita amankan Jumat kemarin,” jelas Yuda, Sabtu (8/4/2023).
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara. (fah)
Setibanya di rumah korban, kedua pelaku mendapati korban berada di belakang rumah orang tuanya. Mereka langsung menghampiri korban dan mengikat tangannya ke belakang.
Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung memukuli korban. Kemudian korban dibawa ke hadapan orangtuanya, dan pelaku kembali memukuli. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan luka lecet di sekujur tubuhnya.
“Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Sagulung, dan langsung kedua pelaku berhasil kita amankan Jumat kemarin,” jelas Yuda, Sabtu (8/4/2023).
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara. (fah)
Editor : Teguh