Kelima calon PMI Ilegal asal Lombok ini akan dikirim ke kebun sawit di Johor Malaysia. Beruntung Ditreskrimum menyelamatkan mereka agar mereka kerja secara prosedural. Foto /Ditkrimum |
BATAM - Sejak covid-19 berakhir, aksi kejahatan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia kian masif terjadi via Batam. Padahal, belakangan ini polisi lumayan heboh menangkapi mereka.
Seperti dilakukan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri menangkap calon PMI ilegal asal Lombok di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pada 4 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wib.Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, dari penyelidikan anggota di terminal Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay didapti orang asal Lombok yang akan di berangkatkan ke Malaysia yakni JR (31), MR (37), BI (41), AS (37) dan MH (33).
"Dari keterangan calon PMI itu ada keterlibatan tiga orang sebagai tekong. Ketiganya juga berhasil diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua orang merupakan wanita berinisial MS (37) dan JS (39) serta seorang laki-laki inisial HM (39).
Kombes Jefri menjelaskan modus operandi para pelaku kirim TKI tergolong baru yakni menyamar sebagai agen Tour Travel Wisata ke Malaysia.
Namun dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja di perkebunan sawit dengan upah sekitar RM 50 / ton.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tujuh paspor, tiga unit handphone merk Samsung, Redmi dan Infinix.
"Para pelaku kita jerat Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkas Jefri. (fah)
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tujuh paspor, tiga unit handphone merk Samsung, Redmi dan Infinix.
"Para pelaku kita jerat Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkas Jefri. (fah)
Editor : Teguh