EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Mantap, Direktorat Polairud Polda Kepri Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Lintas Negara

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun menjelaskan kronologi penangkapan sindikat narkoba lintas negara. Foto : Fah/Kepriupdate



BATAM - Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil meringkus sindikat peredaran narkotika internasional asal Malaysia. Polisi menangkap MA alias A (33)
di samping parkiran Nasi Ayam 25 Kawasan Harbour Bay Jodoh, Sabtu, 4 Maret 2023 lalu.

Awalnya 1 orang yang ditangkap, tapi dari hasil pemeriksaan pengembangan, MA dijadikan tersangka. Dia berprofesi sebagai supir Ambulance di Malaysia.

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun menjelaskan, pelaku berperan sebagai kurir barang kepada seseorang di Batam dengan modus membungkusnya dalam sebuah kemasan kopi.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku sebagai suruhan dari WAS untuk bertemu dengan seseorang bernama Acai (DPO) di Malaysia. 

Barang yang disita merupakan narkoba jenis happy water sebanyak 1.392,53 gram, 1 bungkus kemasan plastik bertuliskan white coffee yang dalamnya berisikan 25 sachet warna kuning diduga narkotika.

"Penggunaan dan efeknya sama dengan inex. Cara packingnya ini masih hal baru dan peredarannya sementara masih di Batam," terang Tabana, Senin (13/3/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa : 1 tas warna hitam putih, 1 unit handphone merk samsung galaxy A22, 1 unit mobil merk toyota Agya warna putih dengan nomor polisi (nopol) BP 1840 GF serta 1 buah STNK Mobil.

Akibat perbuatan dari tersangka maka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (tgh)






Editor : Teguh