EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kirim Anak di Bawah Umur Untuk Jadi TKW di Luar Negeri, Polsek KKP Ringkus Aston dan Midun

Polsek KKP Batam dan Imigrasi gelar konferensi pers. Foto : fah/kepriupdate


BATAM - Dua pelaku pengiriman PMI ilegal bernama Aston (30) dan Midun (42), diringkus jajaran kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, 26 Februari 2023 lalu.

Satu pelaku lainnya berinisial T, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri ke Malaysia.

Dua pelaku terbukti mengirimkan 2 orang calon PMI ilegal yang masih dibawah umur ke Malaysia, dan akan dipekerjakan sebagai buruh bangunan.

Dua calon PMI ilegal yang masih di bawah umur tersebut berinisial AK (16) dan IM (17), yang berasal dari Sulawesi.

Iptu Putra Jaya Tarigan, Kapolsek KKP Polresta Barelang mengatakan awalnya korban ini berangkat dari Sulawesi menuju Medan, dan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Buton Dumai. Tapi, karena ada penindakan PMI ilegal di Buton, korban dibawa ke Batam.

Tarigan mengatakan, kedua korban dibawa oleh pelaku T ke Batam, dan dibantu oleh pelaku Aston dan Midun untuk meloloskan ke Malaysia.

"Saat di pelabuhan Batam center, pihak imigrasi curiga dengan calon PMI tersebut, karena masih di bawah umur," ujarnya.

Pihak Imigrasi langsung melapor ke Pos KKP pelabuhan, dan anggota langsung melakukan pemeriksaan. Anggota langsung mengamankan 2 calon PMI ilegal ini, serta dua pelaku lainnya.

Saat penangkapan, satu pelaku berinisial T sudah terlebih dahulu naik kapal ke Malaysia, dan ditetapkan sebagai DPO.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 dan atau pasal 80, Undang-Undang perlindungan ketenagakerjaan.(fah)







Editor : Teguh