Kabid Tikkim Imigrasi Batam Ritus Ramadhana. (Foto: Fah/Kepriupdate). |
BATAM - Petugas Imigrasi Batam menggagalkan sebanyak 1.258 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bertolak ke luar negeri. Diduga para warga itu hendak jadi PMI Ilegal di Malaysia.
Ritus Ramadhana, Kabid Tikkim Imigrasi Batam menyebut mereka digagalkan berangkat di pelabuhan International Batam Center, pelabuhan International Harbour Bay dan pelabuhan Sekupang.
“Sebanyak 39 orang dari pelabuhan Sekupang, 419 orang pelabuhan internasional Harbour Bay dan 800 orang dari pelabuhan Batam Center," ungkap Ritus kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Dijelaskan Ritus, jumlah tersebut merupakan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selama bulan Januari 2023.
“Kami menduga mereka ini akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi prosedur yang berlaku," kata Ritus.Saat ini lanjut Ritus, Imigrasi Batam terus melakukan pendalaman. Pihaknya juga tidak akan mentolerir aksi mafia PMI ilegal dengan menunda keberangkatan calon korbannya.(fah)
Editor : Teguh