Rokok OFO tanpa cukai merajalela di Kota Batam. Foto : Fah/Kepriupdate. |
BATAM - Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan di Batam jelas masuk kategori haram alias ilegal.
Hal itu ditegaskan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah. Menurut dia semuanya itu dilarang di Batam.
"Status rokok tanpa cukai di Batam itu sudah tidak berlaku sejak 2019 lalu. Apabila saat ini ada peredaran rokok tanpa cukai di Batam, keberadaannya itu adalah ilegal," tegasnya, Selasa (21/2/2023).
Meski peredarannya marak di Batam, ternyata berdasarkan penelusuran Bea Cukai Batam, rokok tanpa cukai itu bukan diproduksi di Batam.
Guna menekan maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Batam. Bea Cukai Batam sendiri gencar melakukan razia dengan menggandeng beberapa intansi seperti aparat penegak hukum.
"Untuk upaya represif dengan pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama," terangnya.
Diketahui rokok ilegal merupakan kasus yang paling banyak ditindak Bea Cukai Batam dengan hasil penindakan berupan jutaan batang rokok tanpa cukai.(fah)
Editor : Teguh