Pelaku curanmor di 20 lokasi di Batam berhasil dicokok Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: Fah/Kepriupdate). |
BATAM - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 20 titik di Kota Batam.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka. Yakni, Ronald Kelvin Sirait alias Epin (18), Anca Setiawan alias Anca (20), dan John Hendrik Julian alias Hen (28).
Para pelaku mengaku nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup.“Kami nganggur gak kerja, jadi kami ambil motor orang untuk kebutuhan ekonomi,” ujar tersangka Ronald.Ronald mengaku, sudah menjalankan aksinya di 20 TKP di Batam. Mereka mematahkan stang sepeda motor yang hendak dicuri.
“Kalau mau kami ambil dengan cara mematahkan stang motor,” ungkapnya.
Sepeda motor yang dicurinya bersama Anca tersebut dijual kepada penadah, John Hendrik Julian. Sepeda motor itu kembali dijual ke pulau Dabo Singkep Lingga dengan kisaran harga Rp1 juta.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, ketiga pelaku diringkus satu-persatu pada Selasa usai anggota mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku.
Tersangka Ronald dan Anca diamankan pada Senin pukul 16.30 WIB di rumahnya daerah Kampung Melcem Tanjungsengkuang. Dan dilakukan pengembangan, pada Selasa (7/2/2023) pukul 05.00 WIB kita terduga Jhon Hendrik ditangkap. (fah)
Editor : Teguh