Putri Candrawati. (Foto/Divpropam) |
JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Hal tersebut membuat ibu almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menangis histeris, Rabu (18/1/2022).
"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujar Rosti Simanjuntak, sambil menitikkan air mata, dilansir detikSumut.
Menurut Rosti, dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, seharusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Sambo itu.
"Padahal, sejak awal pembunuhan hingga persidangan, skenario ini sudah sangat luar biasa," katanya.
Sementara itu mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Editor : Teguh