Ilustrasi Timsel KPU/Kepriupdate |
TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masa periode 2023-2028 di 20 provinsi termasuk Kepri.
Keputusan KPU ini berdasarkan surat No. 47 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum yang diteken Ketua KPU Hasyim Asyari.
Adapun 5 anggota timsel calon anggota KPU Provinsi Kepri terpilih yakni Ngaliman yang merupakan mantan anggota KPU Batam, kini berprofesi sebagai dosen. Ia sempat menjadi wartawan Batampos (Jawapos Group).
Kemudian Endang Sulastri, ia merupakan mantan anggota Tim Seleksi Calon Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027. Selanjutnya Ijuanda, yang pernah menjadi timsel calon anggota Bawaslu Kepri periode 2022-2027.
Ridarman Bay merupakam mantan komisioner KPU Kepri periode 2013-2017. Dan seoranh anggota timsel lainnya Sapta Mupakat Tatar Purba.
Masa kerja Timsel ini tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Kepri periode 2023-2028.
Masa kerja Timsel ini tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Kepri periode 2023-2028.
KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU untuk memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Timsel.
Masukan dan informasi tersebut bisa disampaikan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov sampai 30 Januari 2023 dan dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id. (alf)
Editor : Teguh