Harmidi Umar Husein, Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. (Foto/Harmidi) |
BATAM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam menyesali tindakan Azhari David Yolanda (ADY), salah satu anggota dewan lantaran ditangkap atas kasus penualahgunaan narkoba sabu 0,68 gram.
ADY yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Batam ini, diamankan jajaran Satreskoba Polresta Barelang di Hotel Pacific Palace, Rabu (25/1/2023) malam bersama teman wanitanya berinisial Nst.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan pihaknya menyiapkan tindakan tegas. Jika terbukti bersalah bisa saja yang bersangkutan di PAW.
"Kasus ini sudah ditangani yang berwajib, kita tunggu saja apa hasil kelanjutan proses hukumnya," kata Harmidi yang merupaka politisi Gerindra, Jumat (27/1/2023).
Harmidi menambahkan BK DPRD Batam segera melakukan rapat internal untuk menerbitkan surat rekomendasi kepada partai Nasdem.
"Karena yang bersangkutan (ADY) dinilai telah mencoreng nama baik DPRD Kota Batam, setelah rapat internal, BK dewan akan kirim surat rekomendasi ke partai yang bersangkutan," pungkas Harmidi.(fah)
"Karena yang bersangkutan (ADY) dinilai telah mencoreng nama baik DPRD Kota Batam, setelah rapat internal, BK dewan akan kirim surat rekomendasi ke partai yang bersangkutan," pungkas Harmidi.(fah)
Editor : Teguh