Serikat Pekerja Perikanan Indonesia melakukan MoU dengan TTA dan TSSFA terkait perlindungan awak kapal ikan di Taiwan, Jumat (23/12/2022). Foto SPPI/kepriupdate |
TAIWAN - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menanadatangi kerja bersama promosi kondisi kerja yang sesuai untuk awak kapal perikanan dan berkelanjutan industri perikanan dengan Asosiasi Tuna Taiwan (TTA) dan Asosiasi Cumi Taiwan (TSSFA), terkait perlindungan awak kapal perikanan di Hotel Ambassador di Kaohsiung, Taiwan.
Kerjasama tersebut merupakan Perjanjian Kelompok untuk Pembangunan Berkelanjutan melalui kesepakatan kelompok multinasional, dikombinasikan dengan industri dalam negeri, pemerintah dan akademisi, untuk bekerja sama melindungi hak-hak buruh dan kepentingan awak kapal Perikanan di Taiwan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas industri dari sumbernya dan mendorong pembangunan perikanan yang berkelanjutan.
Melalui pelayanan satu atap SPPI yaitu rekrutmen, pelatihan, pemondokan, dan pemulangan ke dalam negeri, SPPI nantinya akan memperkenalkan tenaga kerja perikanan dengan keterampilan profesional yang sesuai kebutuhan, sekaligus menjamin berbagai sumber daya manusia. masalah hak untuk memastikan pekerjaan yang wajar bagi awak kapal asing sesuai kondisi di Taiwan.
Ketua Umum SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu mengatakan HAM merupakan isu yang sangat penting dalam industri perikanan yang perlu mendapat perhatian serius, berdasarkan pencegahan dan perlindungan. Serikat akan menyelenggarakan serangkaian pelatihan pra kerja, termasuk fisik, mental, disiplin, Kompetensi , bahasa dll, agar ABK mengetahui hukum Taiwan dan hak-haknya terlebih dahulu.
Selain Asosiasi Taiwan, Ilyas menerangkan yang menandatangani kontrak bersama kali ini, ia juga berharap organisasi, perusahaan, dan pemerintah terkait di industri perikanan Taiwan semuanya dapat memperhatikan masalah yang akan dihadapi Awak Kapal ketika mereka datang ke Taiwan.
“SPPI secara kelembagaan telah melakukan upaya dengan melakukan komunikasi dan kordinasi dengan semua pihak Kementrian Lembaga di Indonesia dan Taiawan untuk mendorong adanya MOU tentang Penempan dan Perlindungan awak kapal Perikanan Laut lepas yang bekerja di kapal berbendera Taiwan,” katanya.
Sebagai informasi, perikanan pelagis adalah industri utama di Kaohsiung, dan juga merupakan industri diplomatik penting di Taiwan Dalam hal skala dan kekuatan penangkapan ikan, Taiwan telah menjadi pemain kunci dalam perdagangan global. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kualitas tenaga kerja perikanan perairan jauh Taiwan telah berulang kali dipertanyakan secara internasional. Pada tahun 2015, terdaftar oleh Uni Eropa sebagai peringatan kartu kuning bagi negara-negara yang tidak kooperatif dalam memerangi ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU) perikanan, dan pada tahun 2020. Pada tahun 2021, dimasukkan dalam daftar kerja paksa oleh Departemen Tenaga Kerja A.S., dan pada tahun 2021, dicantumkan dalam “Laporan Peningkatan Manajemen Perikanan Internasional” dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) .
Asosiasi Industri Perikanan Pelagis mengakui bahwa perlindungan kondisi tenaga kerja adalah kunci untuk operasi industri yang berkelanjutan, dan juga berharap untuk memenuhi tanggung jawab sosial industri (CSR). Dalam beberapa tahun terakhir, telah secara aktif berdiskusi dengan pemerintah, penelitian akademik lembaga, perusahaan swasta, dan organisasi asing untuk meningkatkan lapangan kerja perikanan domestik, lingkungan, hak asasi dan langkah-langkah khusus.
Lin Yuzhi, Ketua Asosiasi Industri Ekspor Kapal Perikanan Longline Tuna Pelagis Taiwan (Asosiasi Tuna), mengatakan bahwa untuk mendapatkan Pekerja awak kapal (Crew) pemilik kapal dan nelayan membutuhkan waktu, transportasi, dan biaya lainnya. Untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi bagian ini, asosiasi akan Membentuk kelompok kerja untuk membuat informasi kapal nelayan transparan melalui teknologi informasi, sehingga para nelayan dapat sepenuhnya memahami lingkungan kerja masa depan dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka sebelum menaiki kapal.
“Selain itu, WIFI akan disediakan di setiap kapal untuk memastikan bahwa para kru dapat Segera menggunakan LINE untuk menanggapi informasi perusahaan dan mempermudah dalam Pengawasan dan pengaduan,” katanya.
Chen Huangcheng, Ketua Asosiasi Ekspor Ikan Cumi-Cumi Pelagis dan Kapal Perikanan Saury Taiwan (Squid Association), mengatakan kerja sama ini untuk memberi perusahaan pelayaran lebih banyak saluran untuk mempekerjakan karyawan tanpa mengubah metode ketenagakerjaan sebelumnya, sehingga perusahaan pelayaran dapat Lebih cepat memilih perantara Indonesia yang dapat mempertimbangkan kepentingan ABK dan industri.
Apresiasi di berikan kepada Prof.Liu Huang dan team serta Romo Yance dan team juga semua pihak yang terlibat sehingga di tanda tanganinya kesepakan Bersama Ini, dan apresiasi Kepada Pemerintah Taiwan telah melakukan lompatan yang luar biasa terkait peraturan sesuai kebutuhan terkini dan menyesuaiakan dengan norma Konvensi ILO C188.
Lai Zhenchang, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Nasional, mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kapal penangkap ikan lepas pantai yang mempekerjakan nelayan di luar negeri telah melibatkan beberapa kasus kerja paksa, yang telah menarik perhatian internasional terhadap hak asasi manusia dalam penangkapan ikan lepas pantai.
“Memecahkan masalah hak asasi manusia. nelayan; menegaskan bahwa dua asosiasi perikanan besar secara aktif mempromosikan kerja sama dengan serikat nelayan Indonesia. Ini adalah langkah maju yang besar untuk hak asasi manusia negara,” katanya.
Lin Guoping, wakil direktur Badan Perikanan, mengatakan Indonesia dan Korea Selatan memiliki sekolah untuk manajemen awak kapal. Tentunya Taiwan harus menindaklanjuti langkah-langkah yang bermanfaat bagi industri. “Namun, karena situasi internasional, efisiensi dan kedalaman Kerjasama antar pemerintah terkadang tidak sebaik swasta, kali ini kerjasama tersebut diprakarsai oleh asosiasi, dan pemerintah dengan senang hati berperan sebagai pendukung,” jelasnya.(tgh)
Editor : Teguh