Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan surat remisi kepada napi beragama Kristen di Rutan Tanjungpinang, Sabtu (24/12/2022). Foto: rozi/kepriupdate |
BINTAN - Kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri memberi remisi khusus Natal 2022 di seluruh rutan yang ada di Kepri. Total ada 253 napi yang mendapat remisi dan tiga di antaranya langaung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar M Godam mengatakan bahwa napi tersebut terdiri dari 245 dewasa dan 8 anak. Pemberian remisi tersebut adalah perintah undang-undang.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan terhadap capaian positif narapidana dan anak binaan sesuai dengan persyaratan," ujar Saffar.
Kanwil Kumham Kepri memberikan remisi khusus Natal 2022 dengan potongan hukuman bervariasi. Mulai dari potongan hukuman 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Berikut daftar 253 narapidana di Kepri yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini:
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 23 orang, 1 orang dinyatakan langsung bebas.
2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam 69 orang.
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 24 orang.
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam 11 orang.
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam 4 orang.
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep 2 orang
7. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang 8 orang
8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam 94 orang dan 2 orang langsung bebas.
9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 12 orang.(fah)
Editor : Teguh