Anggota DitIntelkam Polda Kepri membagikan paket sembako pada driver ojol. Foto. Ist |
BATAM - Bertempat di Aula Sekapur Sirih, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakuan pertemuan lanjutan perihal Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, bersama seluruh aplikator di Batam.
Dimana pertemuan awal telah dilaksanakan pada Rabu 14 September 2022 di ruang Rapat Satik Polresta Barelang, yang membahas terkait penyesuaian tarif angkutan sewa tersebut.
Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kepri Junaidi S.E, M.H, kemudian Salim S.Sos, M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Kompol Yudiarta Rustam, S.S., A.Md., M.M Kasat Ik Polresta Barelang, Iptu Sukamto Manulang Kanit II Sat IK Polresta Barelang, serta perwakilan aplikator.
Adapun 5 poin kesepakatan ADOB dengan Aplikator Transportasi Online, sebagai berikut:
1. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1066 tahun 2022 tentang Penyesuain Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
2. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan oleh Aplikasi.
3. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengaktifkan penyesuain tarif angkutan sewa khusus tersebut paling lambat 7 hari kerja terhitung dari tanggal 15 September 2022 sampai dengan 23 September 2022.
4. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti segala aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan
5. Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Kepulauan Riau 1066/2022 tentang Penyesuain Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mitra atau driver angkutan sewa khusus akan mengurus Kartu Elektronik Pengawasan (KEP) melalui badan usaha yang telah memiliki izin operasional atau melalui secara perorangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Selesai rapat Gusril selaku sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Batam memberikan penjelasan kepada massa gabungan driver online R4 & R2 di WTB Kota Batam, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib massa membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.
Kegiatan yang juga dihadiri Personil Subdit II Dit Intelkam Polda Kepri dan personil Unit II Sat Intelkam Polresta Barelang, membagikan paket sembako kepada para driver online di jalan, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi mereka. (pbi)