EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Peredaran Rokok HMind Tanpa Pita Cukai Masih Marak di Kota Batam dan Sekitarnya



NAGOYA - Kendati rokok tanpa pita cukai telah dilarang beredar, akan tetap para pelaku seperti pabrik pembuat, distributor, penjual, pengedar dan pemakainya masih saja marak di Batam. Salah satunya rokok merek HMind.


Rokok HMind bungkus besar dan bungkus kecil tanpa pita cukai ini di sejumlah toko kecil dan besar di Batam dijual dengan harga sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.


Mulusnya peredaran rokok H Mind tanpa cukai ini, diduga tidak hanya di Batam, provinsi Kepulauan Riau ( Kepri), namun dikabarkan juga telah sampai ke provinsi Riau, khususnya Indra Giri Hilir.


Mengacu pada Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Dari penelusuran media ini, maraknya peredaran rokok HMind ini tidak lepas dari adanya dugaan bagi-bagi jatah yang dilakukan oleh oknum tertentu. Hal tersebut dilakukan untuk meredam pemberitaan mengenai rokok HMind tersebut. (fah)