EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah, Kejari Batam Taksir Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar



BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, mendalami adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Pegadaian Syariah Kota Batam.


Tidak tanggung-tanggung, total kerugian akibat tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai angka Rp2 miliar.


Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso menerangkan mengenai laporan yang dimaksud, diduga tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh salah satu oknum pegawai di PT Pegadaian Syariah Batam.


“Benar bahwa kami mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pegadaian Syariah. Perkiraan kerugian ditaksir Rp2 miliar,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022).


Dari laporan yang diterima, dugaan korupsi dilakukan dengan modus transaksi gadai fiktif.


“Laporan yang masuk ke kami diduga hal ini dilakukan oleh salah satu oknum di PT Pegadaian. Dan modusnya seperti pegadaian fiktif” lanjutnya.


Mengenai modus yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut, Aji menerangkan bahwa oknum tersebut melakukan transaksi gadai fiktif dengan cara menggadaikan aset Pegadaian berupa emas, yang mana perhiasan tersebut juga diketahui merupakan bagian dari salah satu program dari Pegadaian Syariah.


“Dugaan sementara itu dilakukan pada rentang waktu 2020 sampai 2022. Ini masih kita lirik, dan kemungkinan lebih dari satu orang (pelaku),” kata Aji.


Sampai saat ini, pihaknya pun sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memasuki tahap lanjutan. Dan kemungkinan kasus tersebut juga akan masuk ke tahap penyidikan.


Hingga berita ini dibuat, pihak PT Pegadaian Syariah Kota Batam juga belum dapat memberikan respon apapun mengenai dugaan korupsi yang tengah didalami Kejari Batam.(ozi)