EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPRD Batam Kutuk Keras PT Pegatron Yang Wajibkan Bahasa Mandarin Pada Calon Pekerja



BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD)Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Pegatron Technology Indonesia terkait permasalahan sistem kerja di perusahaan itu.


Dalam rapat yang di pimpin langsung Ketua Komisi IV DRPD Batam Ides Madri, menyayangkan atas peraturan yang tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. DPRD meminta perusahaan untuk mencabut peraturan terkait pelamar kerja yang diutamakan bisa berbahasa mandarin.


“Kami berharap perusahaan dapat merevisi dan mengupdate peraturan yang ada. Dengan tidak mengutamakan bahasa mandarin di perusahaan itu,” tegasnya.


Menurut Ides, jika suatu perusahaan itu mengharuskan penerimaan karyawan dengan keharusan bisa berbahasa Mandarin, maka hal tersebut akan menjadi rasis. 


"Contoh saja jika pemilik perusahaan orang Batak, dan menerima karyawan harus bisa bahasa Batak, saya kira ini juga tidak mungkin dimasukan ke Peraturan Perusahaan (PP),” ujarnya.


Ia berharap perusahaan dapat memprioritaskan warga tempatkan untuk bekerja di perusahaan di kota Batam. Kemudian, terkait permasalahan syarat masuk kerja dengan mengutamakan bisa bahasa mandarin dihapus.