Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi menerangkan bahwa penetapan tersangka AL, lantaran dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.
“Penetapan tersangka berlaku hari ini, oleh karena itu langsung kita umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” beber Dedie, Kamis (6/8/2020) petang.
Dedie menjelaskan adapun nilai kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan konsumsi pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 hingga 2019 ini mencapai Rp 2,16 miliar.
“Data ini kita dapat dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AL kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Batam ke Rutan Tipikor Tanjungpinang.
Sebelumnya, Kejari Batam telah melakukan penyelidikan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Kamaluddin dari Fraksi Partai Nasdem yang sempat mengembalikan fee atas proyek yang ia terima.
Pihak Kejari Batam mengungkap banyak pihak turut menikmati uang haram dugaan korupsi pengadaan konsumsi yang ternyata fiktif itu.