“Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020,” kata Rudi.
Kebijakan baru ini dibuat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019. Permendagri ini mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Seluruh jenis akta seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, akta perceraian dapat dicetak sendiri oleh warga. Begitu juga dengan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas HVS sesuai ketentuan. Hanya KTP-elektronik dan KIA yang tidak bisa cetak mandiri. Ini semua bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.
“Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online disdukcapilbisa.batam.go.id,” ujarnya.
Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik. Dokumen tersebut dapat diundah dan dicetak secara mandiri oleh individu.
“Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku,” kata dia.
Saat ini, dokumen kependudukan juga sudah menggunakan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan aturan baru ini juga sudah diinformasikan ke semua instansi. Seperti imigrasi, perbankan, dan instansi lainnya yang membutuhkan dokumen kependudukan. Serta sudah diteruskan ke tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Batam.