BATAM - Sehubungan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo berkaitan dengan stimulus tarif listrik pembebasan biaya bagi konsumen 450 VA dan pemberian keringan 50% bagi pelanggan bersubdisi 900 VA selama 3 bulan bright PLN Batam selaku anak perusahaan PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Dari total 330.025 pelanggan bright PLN Batam terdapat 932 Pelanggan dengan Golongan Daya Rumah Tangga 450 VA (2 Ampere). Sesuai dengan kebijakan pemerintah tersebut bright PLN Batam akan menggratiskan/membebaskan pembayaran tagihan listrik Golongan Rumah Tangga dengan daya 450 VA (2 Ampere) selama tiga bulan tagihan listrik dimulai sejak tagihan bulan April,Mei dan Juni 2020.
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA (4 Ampere) di PLN Batam semuanya adalah pelanggan non subsidi sementara kebijakan pemerintah untuk stimulus tarif listrik yang diberikan keringanan biaya 50% adalah untuk pelanggan 900 VA bersubsidi. Sehingga kebijakan pemberian keringan pelanggan bersubdisi 50% 900VA tidak dapat implementasikan di Batam.
bright PLN Batam berharap dengan pelaksanaan kebijakan stimulus tarif listrik ini dapat membantu meringankan beban mensyarakat khususnya pelanggan listrik 450 VA dalam suasana pandemi COVID-19 dan kepada pelanggan lainya diharapkan menggunakan listrik secara bijak sehingga pembayaran listrik tetap terkendali.
PLN Batam akan berusaha semaksimal mungkin agar pasokan listrik terhadap pelanggan dapat terpasok dengan cukup dan andal, bright PLN Batam menghimbau agar seluruh masyarakat untuk melaksanakan arahan pemerintah diantaranya adalah melakukan physical distancing, menggunakan masker, stay at home/ work from home dan menjaga pola hidup sehat.
Apabila membutuhkan pelayanan kelistrikan bright PLN Batam silahkan menghubungi Contact Centre (0778) 123 dan layanan media sosial resmi perusahaan yang melayani 24 jam.