JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan harmonisasi pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Sistem OSS dengan Sistem Indonesia-Batam OSS (IBOSS), Senin (9/3) siang di Kantor BKPM, Jakarta.
Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan kondisi dan karakteristik yang berbeda dengan daerah lainnya, dalam penyerapan perizinan berusaha, memerlukan satu sub sistem yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), yaitu Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS).
Dengan adanya integrasi layanan ini, perizinan berusaha melalui OSS di Batam dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian komitmen Izin Operasi/Komersial (IOK).
“Integrasi kedua sistem tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia,” ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Meski memiliki fungsi yang serupa, namun dalam penerapannya terdapat beberapa perbedaan karakter antara OSS dan IBOSS. IBOSS sendiri merupakan sub sistem OSS yang dapat menerbitkan IOK dengan mengeluarkan daftar barang yang dapat diimpor perusahaan industri dengan mendapat fasilitas bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti master list yang dikeluarkan BKPM.
Bagi perusahaan dagang, IBOSS dapat menerbitkan IOK berdasarkan kuota barang konsumsi yang ditetapkan BP Batam dan telah terintegrasi dengan OSS nasional. IBOSS tidak hanya merekam data investasi Penanaman Modal Asing (PMA), namun juga mampu merekam data Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.