EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tranparansi Penetapan Kuota Tambahan, BP Batam Undang Pelaku Usaha


BATAM - BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang kembali menggelar pertemuan dengan pelaku usaha khususnya di sektor perdagangan.

Acara bertajuk Evaluasi Kuota Induk Lalu Lintas Barang, pada hari Kamis, 7 November 2019, bertempat di Ruang Balairungsari BP Batam, dan diikuti oleh 110 pelaku usaha.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Penetapan Kebutuhan Kuota Tambahan di KPBPB Batam yang di gelar pada Selasa (5/11) lalu.

Kasubdit Perdagangan BP Batam Barlian Untoro, mengatakan bahwa usai sosialiasi yang dilakukan Selasa lalu, maka saat ini telah dilakukan proses kompilasi terhadap kuota tambahan yang telah diajukan oleh para pengusaha. Pertemuan kembali hari ini merupakan proses tranparansi untuk dilakukan evaluasi bersama dengan para pelaku usaha. Evaluasi didasarkan sesuai dengan Kebutuhan, Urgensi, Neraca Keseimbangan dan Dampak  Bagi Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Batam.

“Selasa lalu kita mengenalkan mekanisme kuota tambahan. Usai sosialisasi, kemudian dikompilasi, setelah kita kompilasi kita pastikan ke mereka kita sudah transparan, setelah kita kasih lihat ini kebutuhannya, kemudian kita ajukan dan minta persetujuan pimpinan,” ujar Barlian menjelaskan terkait proses penetapan kuota tambahan.

Untuk Batam telah ditetapkan Kuota Induk Barang Konsumsi sebanyak 2826 HS Code yang merupakan proyeksi kebutuhan selama satu tahun dan saat ini teridentifikasi adanya kekurangan Kuota Induk untuk beberapa HS Code, yaitu 19 Hs code yang habis kuotanya, 280 Hs code yang tidak mencukupi, dan 23 Hs code baru (jenis barang baru)  yang merupakan kebutuhan umum dan industri di Batam.

Berdasar hasil identifikasi ini, maka BP Batam membuka penetapan kuota tambahan secara terbuka dan transparan dengan mengundang langsung para pelaku usaha.

Kuota Induk Barang Konsumsi yang dilakukan secara online (tersistem dan otomatis) di dalam Perka BP Batam terbaru merupakan bentuk evaluasi dan kontrol terhadap kegiatan lalu lintas barang konsumsi di Batam, khususnya kegiatan impor. Pembatasan kuotanya dilakukan agar kuota konsumsi dapat tepat dinikmati masyarakat Batam.

“Kami harus mencoba menjalankan mekanisme yang ada sebagai bentuk evaluasi sesuai koridor aturan dan hukum yang berlaku. Siapa yang responsif, cepat dan tranparan tentu sistem akan melihat. Evaluasi juga akan dilakukan. Nah, hasil bisa saja, jumlah yang disetujui belum tentu sama dengan yang diajukan, ini mempertimbangkan kebutuhan urgensi, neraca keseimbangan dan dampak bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Batam," imbuh Barlian.

Saat ditanya kapan hasil penetapan penambahan kuota ini akan diumumkan, Barlian mengatakan proses ini diprediksi paling lama akan selesai selama maksimal 1 minggu, dan bila tidak ada kendala bisa dalam satu hingga dua hari.

Barlian berharap para pelaku usaha dapat sabar dan tertib mengikuti peraturan yang ada dan melaksanakan kegiatan lalu lintas barang di Kawasan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam dengan transparan untuk kepentingan Batam.

“Mari kita sama-sama transparan, kita jaga bersama fasilitas (pembebasan pajak dan fasilitas fiskal lainnya) ini, agar keberlangsungan layanan ini tetap berjalan. Pemerintah Pusat melihat, dan bukan tidak mungkin bila fasilitas yang ada tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka perubahan atas fasilitas itu bisa saja terjadi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Batam Rahyudin, mengungkapkan data neraca perdagangan Batam periode bulan September 2019 defisit US$26,91juta. Hasil ini didapat dari nilai Impor yang naik di angka US$780,77 juta melebihi nilai ekspor Batam sejumlah US$753,86 juta.

Acara juga dihadiri oleh  Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Bea dan Cukai Yosef Andriyansah, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Batam Rahyudin dengan moderator acara Kepala Sie Pemasukan Barang BP Batam Indriawan Bahagia.