BATAM - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 dengan kualifikasi Badan Publik Menuju Informatif dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Istana Wakil Presiden RI Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Kamis (21/11).
Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro yang diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana dalam laporannya menjelaskan, bahwa jumlah badan publik yang informatif meningkat di 2019 jika dibanding tahun sebelumnya, namun jumlahnya masih belum signifikan. Terbukti jumlah Badan Publik yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 Badan Publik yang dimonitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini.
Disampaikannya, bahwa berdasarkan hasil monev mayoritas masih masuk kategori “Tidak Informatif”, maka harus digarisbawahi pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia masih jauh dari tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kondisi ini harus menjadi tugas bersama dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika diukur dari tingkat partisipasi Badan Publik pada monev kali ini, terjadi peningkatan dari tahun 2018 yang hanya 62,83 persen menjadi 74,37 persen yang terdiri dari 92,94 persen partisipasi Badan Publik PTN, 55,96 persen BUMN, 42,11 LNS, 78,26% LN-LPNK, 85,29% Pemerintah Provinsi, 100 persen Kementerian, dan 100 persen partisipasi Badan Publik Partai Politik.
Adapun Badan Publik yang meraih kualifikasi Menuju Informatif di antaranya Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan atas capaian terbaiknya dan ucapan terima kasih kepada seluruh badan publik yang telah berpartisipasi. Meskipun tidak untuk berkompetisi, namun kita melaksanakan penilaian ini karena menyadari betapa pentingnya arti sebuah informasi bagi masyarakat.
“Mendapatkan informasi publik merupakan hak yang dijamin dalam UU 1945 Nomor 28F bagi masyarakat. Oleh karenanya memberikan informasi publik merupakan kewajiban bagi badan publik tentu saja informasi mekanismenya harus tetap merujuk pada UU yang berlaku, yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Usai menerima penghargaan, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro mengungkapkan harapannya bahwa BP Batam akan berupaya lebih terbuka lagi ke depannya dan terus berusaha untuk memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
"Ke depan semua harus satu komitmen, komitmen dimulai dari nomor 1 sampai tatanan ke bawah. Jadi keterbukaan tidak hanya dimiliki oleh atasan, tetapi juga dimiliki oleh para bawahan," kata Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan didampingi Direktur Promosi dan Humas juga selaku Atasan PPID BP Batam Dendi Gustinandar. (Cm)