BATAM - Komisi IV DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesalahan pembayaran gaji tenaga kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Pemko Batam, Jumat (11/10/2019).
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Muhamad Yunus, S.Pi, yang juga dihadiri anggota Komisi IV, Ahmad Surya, Aman,S.Pd.,MM, Mochamat Mustofa, Tumbur Sihaloho, juga Wakil Ketua III DRPD Kota Batam, Imam Sutiawan. Sedangkan dari Dinas Kesehatan Kota Batam, Tampak hadir Sekretaris Dinas Adrial, Kabid Sarana Prasarana Ratna, Bendahara Dinkes, dan Staf Dinkes lainnya.
M. Yunus sebagai pimpinan rapat mempertanyakan letak kekeliruan, atau kelebihan pembayaran gaji pekerja kontrak di Dinas Kesehatan, serta metode pengembaliannya. Baik yang bekerja sebagai Bidan di Puskesmas maupun sebagai Perawat di Rumah Sakit.
Adapun kekeliruan pembayaran upah tersebut, yang mana seharusnya upah pekerja kontrak Dinkes ditetapkan sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) perbulan. Namun yang dibayarkan selama delapan bulan terakhir sebesar Rp 4.000.000 (empat juta) perbulan, yang artinya ada kelebihan Rp500.000,00, (lima ratus ribu) per orang dengan total kekeliruan mencapai Rp600 juta rupiah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekdis Dinas Kesehatan Adrial mengatakan, bahwa para pekerja kontrak yang bekerja di Dinkes Kota Batam, tidak merasa keberatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang sudah mereka terima.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada semua adik-adik yang bekerja di Dinkes, yang menerima kelebihan gaji. Mereka bersedia untuk mengembalikan dengan cara mencicil 1 juta perbulan, maupun dengan cara membayar tunai,” ucapnya.
Sekdis Dinkes Kota Batam Adrial, yang dimintai keterangan oleh awak media terkait letak kesalahan pembayaran upah, yang merugikan keuangan Negara tersebut tidak bersedia memberikan sedikitpun tanggapan.
“Tidak bisa, langsung saja ke Pimpinan, saya mewakili di sini, sorry-sorry,” ucapnya sambil berlalu.
Sedangkan pimpinan rapat RDP, M.Yunus kepada media menyatakan, bahwa uang tersebut harus tetap dikembalikan.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Muhamad Yunus, S.Pi, yang juga dihadiri anggota Komisi IV, Ahmad Surya, Aman,S.Pd.,MM, Mochamat Mustofa, Tumbur Sihaloho, juga Wakil Ketua III DRPD Kota Batam, Imam Sutiawan. Sedangkan dari Dinas Kesehatan Kota Batam, Tampak hadir Sekretaris Dinas Adrial, Kabid Sarana Prasarana Ratna, Bendahara Dinkes, dan Staf Dinkes lainnya.
M. Yunus sebagai pimpinan rapat mempertanyakan letak kekeliruan, atau kelebihan pembayaran gaji pekerja kontrak di Dinas Kesehatan, serta metode pengembaliannya. Baik yang bekerja sebagai Bidan di Puskesmas maupun sebagai Perawat di Rumah Sakit.
Adapun kekeliruan pembayaran upah tersebut, yang mana seharusnya upah pekerja kontrak Dinkes ditetapkan sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) perbulan. Namun yang dibayarkan selama delapan bulan terakhir sebesar Rp 4.000.000 (empat juta) perbulan, yang artinya ada kelebihan Rp500.000,00, (lima ratus ribu) per orang dengan total kekeliruan mencapai Rp600 juta rupiah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekdis Dinas Kesehatan Adrial mengatakan, bahwa para pekerja kontrak yang bekerja di Dinkes Kota Batam, tidak merasa keberatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang sudah mereka terima.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada semua adik-adik yang bekerja di Dinkes, yang menerima kelebihan gaji. Mereka bersedia untuk mengembalikan dengan cara mencicil 1 juta perbulan, maupun dengan cara membayar tunai,” ucapnya.
Sekdis Dinkes Kota Batam Adrial, yang dimintai keterangan oleh awak media terkait letak kesalahan pembayaran upah, yang merugikan keuangan Negara tersebut tidak bersedia memberikan sedikitpun tanggapan.
“Tidak bisa, langsung saja ke Pimpinan, saya mewakili di sini, sorry-sorry,” ucapnya sambil berlalu.
Sedangkan pimpinan rapat RDP, M.Yunus kepada media menyatakan, bahwa uang tersebut harus tetap dikembalikan.
“Namanya ini kesalahan, siapa pun dia wajib mengembalikan. Cuma masalah angsuran nya, karena di Tahun Anggaran ini, atau sebelum tanggal 20 Desember 2019 itu harus terkumpul. Terkait cara pengembaliannya itu mau 500 ribu sebulan, mau 1 juta sebulan, yang penting 20 Desember sudah harus terkumpul,” ucap M.Yunus.(gmn)