BATAM - KPU Kota Batam melaksanakan Pleno penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal calon perseorangan atau jalur independen untuk mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, Sabtu, 26 Oktober 2019.
"Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen) ditetapkan sebanyak 48.816 dan minimum persebaran di 7 kecamatan," ungkap Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan.
Penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran ini berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 10 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
Selanjutnya dalam pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga mengatur terkait jumlah minimum dukungan.
Penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran ini berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 10 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
Selanjutnya dalam pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga mengatur terkait jumlah minimum dukungan.
Pasal 41 ayat (2) menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
Sebagaimana diketahui, jumlah DPT Kota Batam pada Pemilu 2019 sebanyak 650.876 yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Batam. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam Nomor 138/PL.01.2-Kpt/1271/Kota/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018.
Terkait dengan pelaksanaan pleno, PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 juga mengatur tentang tahapan pemilihan.
"Untuk tahapan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir jadwalnya adalah tanggal 26 Oktober 2019," pungkasnya.