BATAM - Mantan karyawan Hotel Amir Harbourbay mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kota Batam terkait PHK yang mereka terima.
Kedatangan mereka ingin menyampaikan jika hingga saat ini manajemen perusahaan hotel Amir belum membayarkan pesangon mereka. Padahal Hotel Amir sudah tutup total sejak Sabtu (13/7/2019). lalu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) mantan karyawan Hotel Amir diwakili Ketua SPS Pariwisata Kota Batam, Subri Widjanarko. Sementara dari pihak manajemen Hotel Amir diwakili HR managernya, Hetti.
Dihadapan Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin Sihaloho, Subri Widjanarko, mengatakan, kedelapan mantan karyawan Hotel Amir itu meminta haknya dibayarkan sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada.
Sementara HR Manajer, Hotel Amir, Hetti, menegaskan, perusahaannya sudah tutup total sejak 13 Juli 2019. Sebanyak 58 karyawan yang sudah diselesaikan hak-haknya ada sebanyak 50 karyawan. Sisanya delapan karyawan belum dibayarkan hak-haknya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, menegaskan, berdasarkan ketentuan harusnya manajemen Hotel Amir membayarkan hak mantan karyawannya 24 bulan gaji.
Ia juga mengapresiasi para mantan karyawan yang memilih jalur musyawarah dengan datang ke DPRD Batam untuk mencari solusi agar haknya dibayarkan oleh perusahaan.(tya)