BATAM - Akibat tidak kunjung kuorum setelah 2 kali diskor, Pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua I DPRD Batam, Zainal Abidin akhirnya menunda rapat paripurna tentang Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2018 Sekaligus Pengambilan Keputusan, Rabu (8/5/2019).
Pada rapat ini sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin melakukan 2 kali penundaan, Skors pertama diberikan waktu 15 menit dan skors kedua diberikan waktu 10 menit. Namun dari 2 skors tersebut ternyata, dari total 50 anggota DPRD Kota Batam, anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir hanya sebanyak 20 orang.
Penundaan Sidang Paripurna berlangsung sampai sekitar pukul 11:00 WIB. Selanjutnya Pimpinan Sidang, Zainal Abidin memutuskan untuk membatalkan dan menjadwal ulang sidang, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk diketahui : Berdasarkan UU Pasal 97 ayat 3 dan PP No.12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan apabila tidak kuorum rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tak lebih dari satu jam.
Apabila pada akhir waktu rapat kuorum belum terpenuhi rapat ditunda paling tidak tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah. Dengan demikian rapat paripurna hari ini tidak dapat dilanjutkan karena tak memenuhi kuorum.(kn)