BATAM - Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMD ) Kota Batam 2016 - 2021 mendapat respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Salah satu anggota DPRD Kota Batam yang juga tokoh masyarakat Toraja Capt. Luther Jansen dari Partai Gerindra mengomentari agar Ranperda ini dicermati dengan secermat-cermatnya.
"Ranperda ini kan dokumen dengan jangka waktu lima tahun. Agar tidak terjadi benturan maka perlu penekanan dalam dokumen RPJMD ini aspek substansi dalam rencana pembangunan," tuturnya.
Udin P Sihaloho menambahkan ranperda ini membutuhkan pembahasan dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara transparan, responsif, efesien, efektif, akuntabel, partisipatif dan terukur.
Meskipun seluruh fraksi menyetujui usulan Pemko Batam tersebut, mengingat kondisi politik yang sedang hangat ditahun 2019 yang hanya tinggal sebulan lagi maka usulan tersebut menurut para anggota DPRD Kota Batam dirasa sulit diwujudkan dalam waktu dekat.
Para Anggota DPRD Kota Batam meminta agar pembahasan ranperda ini ditunda sehabis pemilu. Menurut Udin Sihaloho jika ranperda ini tetap dipaksakan maka fraksinya tidak ikut bertanggungjawab di kemudian hari jika terjadi persoalan terkait pertanggungjawaban wali kota di masa akhir jabatan. (tya)