JAKARTA - Setelah diprotes keras oleh organisasi wartawan, Jokowi akhirnya mencabut remisi yang diberikan terhadap pembunuh wartawam Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, tahun 2009 lalu.
Saat itu melalui Kepres 29/2018, Presiden Jokowi memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada Susrama dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman penjara selama 20 tahun.
Setelah ditolak berbagai kalangan, barulan Jokowi membatalkan pemberian remisi itu. Ironisnya tak sepatah katapun permintaan maaf terlontar dari mulutnya.
"Pembatalan remisi ini sebenarnya bukan prestasi. Ini adalah koreksi yang dilakukan presiden, entah karena menyadari kekeliruan atau karena faktor elektoral karna dirinya sekarang ini adalah kontestan pilpres," ujar wartawan senior Teguh Santosa usai mengikuti dialog di CNN Indonesia mengenai ancaman kekerasan terhadap wartawan, Sabtu malam (9/2).
Sebelumnya, dalam dialog yang juga dihadiri Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Teguh mengatakan bahwa dirinya tidak begitu kaget mendengar pembatalan remisi tersebut.
Menurut Teguh, hal itu sudah jadi pola yang berkembang di dalam pemerintahan Jokowi. Dia merujuk pada beberapa kasus, seperti rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir yang kemudian dibatalkan sendiri.
sumber : rmol