JAKARTA - Rencana pembebasan narapidana teroris (Napiter) Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari jeruji penjara pada 24 Januari 2019 mendatang terus menuai polemik.
Sejumlah pihak mengecam jika pembebasan Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) disebut sebagai buah dari kebaikan Presiden Joko Widodo.
Terlebih, bebasnya Abu Bakar Ba'asyir sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, seharusnya sejak Desember 2018 lalu dia sudah bisa bebas bersyarat.
"Semestinya kan Desember kemarin sudah bisa bebas bersyarat. Jadi tidak perlu Jokowi dan pemerintah ini seolah berjasa dan berbaik hati," ujar Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Sabtu (19/1/2019).
Secara khusus, Ferdinand menggarisbawahi alasan yang menyebut kemanusiaan sebagai dasar Jokowi membebeskan Abu Bakar Ba'asyir. Sebab, alasan ini seharusnya juga berlaku kepada narapidana lain yang sudah memasuki usia senja.
"Kita dorong pembebasan ini murni karena kemanusiaan. Saya usulkan kepada Jokowi agar membebaskan semua narapidana yang sudah sepuh dan kurang sehat agar betul-betul ini didasari kemanusiaan," pungkasnya.
sumber : rmol