JAKARTA - Setelah ulama Gus Nur, dan Ahmad Dhani, kini Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mulai dikriminalisasi.
Dahnil menduga pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus penyimpangan dana Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia yang dilaksanakan Kemenpora tahun 2017 lalu, disebabkan karena sikap kritisnya terhadap pemerintah.
“Saya sejak awal paham betul konsekwensi dari sikap saya mengkritisi pemerintah kemudian bersikap terhadap pemerintah termasuk kepada aparat keamanan,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan di depan kantor Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (23/11) siang.
“Kalau kemudian sekarang enggak tau dicari-cari apa, ya kita lihat nanti masyarakat akan menilai,” tambah Dahnil saat istirahat untuk melaksanakan sholat Jum’at, di Polda Metro Jaya.
Dahnil menjelaskan bahwa dirinya bersama Ahmad Fanani yang dalam acara tersebut selaku ketua panitia diperiksa sebagai Saksi.
“Saya (diperiksa) sebagai Saksi, dua-duanya sebagai Saksi,” tutur Dahnil.
Seperti diketahui, Kemenpora bekerja sama dengan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia. Acara yang diselenggarakan di pelataran Candi Prambanam, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu 16 Desember 2017 lalu itu, diharapkan bisa mempererat tali silaturahmi.
Kamis (22/11) kemarin, Kepala Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengklaim bahwa BPK telah menyebut adanya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana dalam acara tersebut.
Namun, Bhakti tidak bisa menjelaskan jumlah kerugian negara pada acara yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta itu.
Sebelumnya, Senin (19/11) lalu, polisi juga telah memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani sebagai ketua pelaksana, Abdul Latif dari Kemenpora, dan Safarudin dari GP Ansor.
Namun, polisi mengatakan bahwa Ahmad Fanani berhalangan hadir.
sumber : panjimas