BATAM - Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/8/2018) pagi.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi A de Charge(meringankan) yakni Umar Witaryo dan Jhonson Min.
Dalam keterangannya saksi Umar mengaku sudah mengenal terdakwa selama 15 tahun sebagai tokoh masyarakat di Medan dan sama-sama bergabung di Lions Club.
"Saya kenal (terdakwa) karena beliau adalah tokoh masyarakat di Medan, dan satu club di Lions Club. Kita dirikan Sumatera Tea Club, beliau jadi ketua kami," ujar saksi menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.
Saksi mengatakan, di bulan April 2011 pernah diajak terdakwa ke Penang (Malaysia) untuk melihat sebuah hotel yang mau di take over.
"Beliau dengan saya sama-sama pergi ke Penang, tapi tak jadi(take over), karena sudah dipanjarin sama yang lain," jelasnya.
Selanjutnya lanjut saksi, beberapa bulan kemudian ada anggota Lions Club namanya Hutabarat yang menawarkan tanah di Batam kepada terdakwa, tapi tidak jadi.
"Setelah tak jadi(beli tanah), pada bln oktober 2011 kami di club diundang beliau untuk soft opening(BCC Hotel) karena sudah jadi beli hotel di Batam. Kami ramai-ramai datang ke Batam, dan tinggal di Hotel(BCC) 3 malam," jelasnya.
Menurut saksi, saat soft opening BCC Hotel tersebut, terdakwa memperkenalkan Conti Chandra sebagai partner di BCC Hotel dan Conti sempat memperkenalkan partner lama dia yang menjual sahamnya ke terdakwa.
"Ini partner saya di Hotel(BCC)," ujar saksi menirukan perkataan tersakwa saat itu.
Saksi mengatakan saat soft opening BCC Hotel dihadiri oleh ratusan tamu undangan termasuk Wali Kota Batam.
"Peresmiannya meriah, ada gunting pita dari pak Wali. Waktu hubungan pak Tjipta dengan Conti masih bai-baik karena partner, "jelasnya.
Saksi mengatakan, antara Conti Chandra dengan terdakwa masih ada hubungan keluarga. Karena Conti mengalami kesulitan uang, Tjipta diajak bergabung ke perusahaan(PT.BMS) dan kami panggil terdakwa sebagai 'toke' hotel.
"Mereka 5 orang(pemegang saham), pemegang saham ribut jadi 4 lawan 1. Barulah dia(Conti) ke Medan cari pak Tjipta," ujarnya.
Sementara itu saksi Jhonson Min dalam keterangannya mengaku sudah mengenal terdakwa lebih dari 10 tahun. Saksi dan terdakwa memiliki hubungan dagang atau usaha dan bergabung di beberapa organisasi yang sama.
"Saudara terdakwa ini adalah tokoh masyarakat di Medan. Dalam organisasi Lions Club dia(terdakwa) sebagai ketua tertinggi," ujarnya.
Dalam hubungan usaha dengan terdakwa, saksi mengaku sering investasi bersama-sama, diantaranya beli Ruko di Polonia dan beli rumah walet di Aceh, juga jual beli emas. Semua jual beli selalu berjalan lancar dan menguntungkan.
Saksi juga mengaku membeli satu unit apartemen di BCC Hotel pada tahun 2011 setelah ditawarkan oleh terdakwa.
"Saya sudah beli hotel di Batam namanya BCC, masih ada beberapa Condo(apartemen) mau dijual, kamu mau ikut invest(investasi) tidak?" kata saksi menirukan perkataan terdakwa saat itu.
Atas tawaran tersebut, sekitar 1-2 bulan kemudian saksi datang ke Batam bersama terdakwa untuk survei ke BCC Hotel.
"Saat itu saya dikenalin sama terdakwa kepada pak Conti. Satu hari di Batam saya ditemani Conti," ujarnya.
Menurut saksi, Conti pernah mengakui telah ditolong oleh terdakwa, karena bersedia investasi di BCC Hotel. Kalau tidak terdakwa yang beli, Conti sudah dikeluarin oleh teman kongsinya.
"Saya kali ini ditolong oleh pak Tjipta. Pak Tjipta itu orang baik," ujar saksi menirukan perkataan Conti saat itu.
"Tidak ada, karena dari mula pak Tjipta bilang sudah beli hotel," kata saksi ketika ditanya penasehat hukum apakah pernah Conti Chandra mengatakan merasa tertolong karena terdakwa bantu pinjamkan uang.
Saksi mengaku akhirnya jadi melakukan investasi dengan membeli satu unit apartemen di BCC Hotel.
"Kedua kalinya saya datang ke Batam bersama isteri. Pak Conti kemudian ajak ke kantor dan kita teken PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli)," jelasnya.
Saksi mengaku berminat membeli apartemen di BCC Hotel, karena terdakwa sudah membeli hotel tersebut dan bangunannya bagus.
"Pertama kali kita lihat terdakwa sudah beli hotelnya, bangunannya bagus, waktu kita datang dikasih tau pak Conti perkembangan Batam yang dekat dengan Singapure dan dalam beberapa tahun harga akan naik," jelasnya.
Menurut saksi, Perjanjian Perikatan Jual Beli(PPJB) terkait pembelian satu unit apartemen seharga 190.000 SGD tersebut dilakukan antara isteri saksi dan Conti Chandra selaku Direktur PT. BMS.
"Saya tanya pak Conti pembayaran mau dikirim kemana. Katanya kirim ke rekening Conti(rekening pribadi), ada buktinya," kata saksi ketika ditanya soal pembayaran.
Selanjutnya kata saksi, sekitar dua tahun kemudian dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli(AJB) di Kantor Notaris Syaifuddin.
"Waktu itu saya lihat pak Conti sudah tidak ada di hotel, kita datang ke notaris Syaifuddin untuk tandatangan AJB. Waktu itu Winston dikenalkan pak Tjipta sebagai Direktur baru(PT.BMS)," jelasnya.
Saksi mengaku hingga saat ini belum menerima sertifikat apartemen yang dibelinya tersebut karena Conti Chandra membuat surat pemblokiran ke BPN Batam.
JPU menanyakan kepada saksi soal PPJB yang dibuat dengan Conti Chandra sementara AJB dibuat dengan Winston, tapi belum dapat sertifikat lalu meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa."Karena sampai sekarang saya mau jual(apartemen) tidak bisa," ujarnya.
Meski pernah meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa terkait sertifikat apartemen tersebut, terdakwa mengatakan sabar nanti pasti akan diselesaikan. saksi mengaku masih menghargai terdakwa.
"Kita sudah teman baik. Kita masih segan, beliau(terdakwa) ketua kita pak," ujar saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.***