BATAM - BP Batam melalui Direktorat Keuangan melaksanakan kegiatan sosialisasi tata laksana pembayaran terkait implementasi PMK Nomor 190 tahun 2012 dan Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang dilaksanakan di Auditorium Gedung IT Centre BP Batam, 24/9.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan laporan panitia kegiatan oleh Irwan selaku Verifikasi Kabag Keuangan BP Batam yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program BP Batam dalam mengimplementasikan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pengelola keuangan dalam hal barang dan jasa serta singkronisasi tata cara pembayaran terkait dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 24 - 25 September 2018.
Sosialisasi ini di hadiri oleh sekitar 80 orang yang berasal dari berbagai unit kerja BP Batam dan menghadirkan narasumber dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kepri Bapak Kriso Wandi Siahaan dan Bapak Ari Sulindra dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) dan moderator Bapak Agung Prasetya Adi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pemeriksa Internal BP Batam.
Kepala Biro Keuangan BP Batam Ahmad Yani yang sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa ini merupakan benteng terakhir bagi BP Batam dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pembayaran barang dan jasa.
Oleh karena itu melalui kegiatan ini kita dapat memahami dan bertukar pikiran mengenai berbagai kendala yang menjadi perhatian bagi kita semua untuk melakukan upaya antisipasi terhadap Perpres Nomor 16 tahun 2018 tersebut sehingga kita selaku pengelaola keuangan di unit-unit kerja BP Batam dapat menaati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi.