BATAM - Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam kini fokus membahas Perda APBD Perubahan 2018. Seperti apa prosesnya hingga sampai ditetapkan sebagai Perda?
Anggota Banggar DPRD Batam, Aman menjelaskan di awali pembahasan KUA-PPAS melalui agenda rapat Banggar bersama eksekutif. Dilanjutkan rapat pra pembahasan antara komisi-komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan agenda inventarisasi hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2018.
Rancangan KUA-PPAS baru bisa disetujui setelah pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam menandatangani MoU KUA-PPAS tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menetapkan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Batam tahun 2018 sebesar Rp 2,5 triliun. Angka ini turun sekitar Rp 92 miliar dari target APBD Murni tahun 2018 sebesar Rp2,8 triliun.
Asumsi yang mendasari penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD 2018 diantaranya terjadinya perubahan di komponen pendapatan. PAD yang awalnya diproyeksi Rp 1,25 triliun turun menjadi Rp 1,23 triliun.
Begitu juga dengan dana perimbangan dari awalnya Rp 934,6 miliar menjadi Rp 926,4 miliar, lain-lain pendapatan yang sah dari Rp 348 miliar jadi Rp 309,6 miliar. (tya)