BATAM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) parkir Batam tentang aturan drop out menuai pro dan kontra di kalangan anggota dewan.
Ranperda parkir ini sudah rampung dan disetujui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dan sudah ditandatangani sejak 23 April 2018 lalu.
Disebutkan dalam pasal pasal 20 ayat D, bahwa tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir selama 15 menit.
Sekretaris Pansus Ranperda Parkir Kota Batam, Udin P Sihaloho belum lama ini menjelaskan bahwa kendaraan yang hanya mengantar penumpang baik itu ke mall, pelabuhan, rumah sakit, bandara, dan instansi lainnya selama 15 menit, dibebaskan membayar retribusi parkir.
"Dalam pembahasan ini kita mengundang pihak swasta pengelola parkir dan mereka setuju," jelas Udin.
Sementara itu Amintas Tambunan dari Partai Nasdem terkesan tidak setuju akan aturan tersebut. Amintas menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah khususnya dari fraksi Nasdem mengusulkan jangan sampai 15 menit, alasannya agar tidak mengurangi potensi pendapatan pajak parkir.
Terkait aturan drop out parkir tidak dievaluasi oleh gubernur, Amintas meminta anggota DPRD lainnya untuk menyamakan presepsi agar batas waktunya 5 sampai 10 menit saja.
"Jangan sampai 15 menit karena terlalu lama waktunya," tegasnya.
Di tempat terpisah Jeffry Simajuntak, anggota Komisi III menjelaskan bahwa pansus itu dibentuk sesuai dengan aturan dan peraturan, bukan pribadi. Semua fraksi dan anggota DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan dan juga para pelaku usaha parkir.
"Semua fraksi setuju, tidak ada penolakan. Jika ada yang tidak setuju perlu dipertanyakan, apakah dia membela rakyat atau pengusaha," pungkasnya. (tya)