BATAM
Menyikapi hal tersebut Komisi III DPRD Kota Batam yang membidangi masalah lingkungan mendesa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, agar memberikan sanksi kepada penambang pasir ilegal tersebut.
"DLH harus bertindak tegas jangan sampai musibah longsor dan banjir sudah terjadi baru sibuk," kata Nyayang Haris Pratamura, Ketua Komisi III DPRD Batam.
Menurut dia perusahaan yang melakukan penambangan pasir, harus mematuhi perda terkait lingkungan hidup dan UU 32 dan 23 tentang lingkungan hidup.
"Bagi yang tak berizin, harus segera ditutup, biar musibah yang tak diinginkan bisa dihindari," tuturnya.
Selain itu, Perda mengenai lingkungan ini juga ada. Jika tak dijalankan, Nyanyang menganggap dinas terkait tidak bekerja dengan maksimal dalam menegakkan Perda yang sudah dibuat. (tya)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
