BATAM
Ia diduga menerima uang suap dari pengusaha Amirudin, Direktur PT Telaga Biru Semesta ke Dendi Purnomo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Uang tersebut diduga untuk memperlancar kegiatan tank cleaning perusahaan tersebut.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdia saat konfrensi pers mengatakan, uang itu untuk membicarakan pengurusan dokumen terkait kegiatan tank cleaning, agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Dendi Purnomo, dan pengawasan tank cleaning tidak dilakukan.
"DP ditangkap tim saber di rumahnya," ujar Sam Budigusdian kepada wartawan di ruang Rupatama Mapolda Kepri, Nongsa, Selasa (24/10/2017)
Sam Budigusdian menambahkan, Amirudin merupakan pemenang tender proyek pengerjaan tank cleaning. Nilai proyek mencapai Rp 4 miliar.
Kapolda mengatakan saat ini masih dilidik kemana aliran uang tersebut akan dikirim. Tidak tertutup kemungkinan Wali Kota Batam bakal terlibat.
Dalam OTT tersebut, selain mengamankan uang tersebut, polisi juga mengamankan satu baju batik, satu handphone merek Samsung S8 warna hitam milik Dendi Purnomo, serta satu handphone merek Samsung Note 5 warna hitam, dua amplop berisi uang Rp 5 juta. Total uang yang disita senilai Rp 35 juta. Rp 25 juta dari tangan Dendi, sedangkan Rp 10 juta dari tangan Amirudin.
Dendi Purnomo sendiri dijerat pasal penyuapan atau gratifikasi pasal 5 dan pasal 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tya)