JAKARTA
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sehari menjelang sidang praperadilan Ketua Umum Golkar tersebut.
Sementara soal praperadilan yang diajukan Novanto, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan oleh KPK. Praperadilan dan penyidikan adalah proses hukum terpisah.
Novanto didesak memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Segala bantahan atau klarifikasi bisa disampaikan dalam proses penyidikan ini.
"Yang pasti kita sudah melakukan pemanggilan secara patut. Tentu saja kita sama-sama hormati proses hukum yang berlaku karena sebelumnya ketika dipanggil kan yang bersangkutan datang, kecuali ada alasan yang sah menurut hukum. Surat panggilan sudah kami sampaikan dan kita harap Senin depan yang bersangkutan datang dan memenuhi pemeriksaan," kata Febri seperti dilansir detikcom, Jumat (8/9/2017).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7/2017). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.
Editor : Selian