BATAM
Penggerebekan mendadak ini membuat panik para pengunjung. Petugas kemudian memerintahkan para tamu maupun pemain di gelper tersebut segera keluar.
Saat petugas menanyakan izin usaha kepada pemilik dan tak bisa dipenuhi, PPNS BPM-PTSP Batam langsung menyegel. Petugas juga melarang pemilik membuka gelper sebelum mengurus dan melengkapai seluruh perijinannya.
"Selain tidak bisa menunjukkkan izin resmi, lokasi gelper ini ternyata tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat izin domisili usaha," kata Billy, PPNS BPM-PTSP Kota Batam.
Selain menyegel gelper, petugas juga menutup tiga warnet yang berada di kompleks Ruko Limanda Pandawa Batuaji karena melanggar ketentuan jam operasional.
Warnet tersebut hanya diperbolehkan buka hingga jam 9 malam, namun kenyataannya buka hingga dini hari. Kondisi tersebut jelas meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan. (man)