BATAM
"Periode terakhir kami prediksi akan membludak," kata Harini Ekowati, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Batam Selatan.
Kesempatan ini tentu sangat baik bagi pengusaha Batam yang ingin mendapat pengampunan pajak perusahaannya dan hidup semakin tenang dan nyaman.
Untuk mengikuti tax amnesty, wajib pajak cukup melaporkan seluruh hartanya, jika hartanya ada di luar negeri maka harus dibawa ke Indonesia atau melakukan repatriasi.
Wajib pajak yang akan melakukan repatriasi harus segera direalisasikan. Pasalnya akan dikenakan tarif 30 persen jika tidak merealisasikan repatriasi.
Harini mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkannya menyusul program ini sangat spesial dan mungkin tidak akan terjadi lagi 30 tahun ke depan.
"Karena setiap peserta tax amnesty akan mendapatkan fasilitas dan jaminan kerahasiaan," tegasnya.(alfie)