JAKARTA
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara maka penyidik dengan ini meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Menurut Kabareskrim, penetapan tersangka Ahok karena telah memenuhi alat bukti yang cukup kuat. Dengan begitu penyidik berkeyakinan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Untuk mencegah Ahok kabur ke luar negeri, Bareskrim juga mencekalnya demi kepentingan penyidikan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir percaya sepenuhnya bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tidak lagi melakukan aksi damai 25 November. MUI meminta umat Islam fokus mengawal proses hukum kasus Ahok hingga ke persidangan.(man)