BATAM
(Baca: Wow! Bangunan Sudah Hampir Rampung, IMB Baru Dikantongi)
Namun kali ini Pemko Batam sepertinya buntu dengan sikap Amat Tantoso, sehingga terpaksa mengirimkan surat SP1 kepada pemilik bangunan hotel di Penuin, Lubukbaja tersebut.
"Kami akan berikan surat peringatan pertama karena IMB yang dikeluarkan tidak sesuai dengan relalisasinya," ujar Gustian Riau, Kepala BPM PTSP, saat sidak ke kawasan Hotel Amat Santoso, Penuin, Senin (10/10/2016).
Gustian juga menyampaikan jika SP1 itu tidak digubris maka sesuai mekanisme akan diberikan SP 2 dan 3 selanjutnya akan dilakukan pembongkaran.
Sementara itu Wali Kota Batam Rudi mengakui jika IMB yang diminta dahulu sampai sekarang selalu mengalami perubahan hingga yang terakhir ini peruntukan juga tidak jelas.
"IMB yang diberikan saya tidak tahu untuk apa peruntukannya, karena saat itu saya masih menjabat sebagai wakil walikota," ujar Rudi di tempat serupa. (alfie)