EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Menaker Didesak Usut PT Amtek Precision Batam

 

 

BATAM - Kisruh perubahan nama PT Amtek Precision Component Batam menjadi PT Interplex Engenering hingga kini terus menggelinding bak bola panas. Bahkan perusahaan terkesan represif kepada para buruh yang vokal.

 

Ketua DPP Combating Corruption Indonesia, Agus Marbun mengaku menerima pengaduan dari salah satu buruh perusahaan berinisial HS. Dalam laporan itu, HS mendapat intervensi dari manajemen perusahaan.

 

"Keterangan yang kita terima dari HS, bermula saat dirinya mencoba mempertanyakan status perubahan nama perusahaan dan status dirinya selaku karyawan," ujar Agus, Kamis (27/10/2016).

 

Bukan malah mendapat jawaban yang diharapkan, HS malah mendapat intervensi karena email yang digunakan HS untuk mempertanyakan status tersebut malah diblokir oleh manajemen.

 

"Ada apa dengan manajemen PT Amtek Precision, kenapa manajemen langsung memblokir email HS dan tidak mau memberikan keterangan yang sesungguhnya," ujarnya.

 

Untuk sekedar diketahui lanjut Agus, dasar hukum terkait perubahan atau pergantian nama perusahaan mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2-3, UU No 40 2007, tentang pendaftaran kepada Kemenkumham.

 

Selain itu juga mengacu pada UU No.8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan. UU No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Dan Keputusan Menteri perindustrian dan perdagangan 289/MPP/KEP/10/2001 Tentang SIUP Bab VI tentang perubahan perusahaan.

 

"Kami meminta Menaker Hanif Dakhiri untuk datang ke Batam dan langsung memeriksa legal standing perubahan nama PT Amtek Precision yang tidak sesuai prosedur tersebut," pinta Agus.

 

Hingga berita ini diunggah managemen PT Amtek Precision atau Interplex belum berhasil dikonfirmasi. (don)