BATAM
Akibatnya, perusahaan galangan kapal yang masih aktif beraktifitas, dengan jumlah buruh lumayan banyak tersebut merasa sangat dirugikan.
"Jelas perusahaan sangat dicemarkan dengan kasus ini. PT BA akan memberikan sanksi pada PT Kingstone dan mendesak agar mereka mengklarifikasi berita di media online Buruhtoday.com dan Kepriupdate.com," kata Adi Baso, HRD PT Bandar Abadi Shipyard didamping Manager Maslina S, Senin (19/9/2016).
"Managemen sudah desak PT Kingstone untuk mengklarifikasi pemberitaan yang ada, karena tidak ada hubungan kisruh internal dengan kami," tegasnya.
Adi Baso mengaku PT Kingstone merupakan salah satu dari puluhan perusahaan subcon yang ada, akan tetapi PT Kingstone masih baru bergabung bulan lalu.
"Mereka (PT Kingstone, red) mengerjakan kapal repair dan bergabung Agustus 2016 lalu. Saat itu company perusahaan mereka juga semua lengkap, tidak tau juga kalau ada masalah internal di perusahaan mereka," katanya.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan subcon yang bekerja di PT Bandar Abadi selalu diminta jaminan (deposit) untuk mengantisipasi persoalan antara subcon dan karyawan. Dan untuk pembayaran invoice kepada subcon, PT Bandar Abadi selalu membayarkan berdasarkan kontrak kerja.
"Para buruh jangan khawatir, kalau pun subconnya lari kami akan bayarkan melalui deposit yang ada," imbuh Adi Baso.
Disinggung masalah pungli yang terjadi terhadap para subcon, PT BA mengaku sangat berterimakasih atas informasi berita tersebut. Ia berharap kepada perusahaan subcon yang telah dirugikan untuk melaporkan langsung kepada managemen PT BA.
"Tolong bantu kami untuk menemukan siapa orangnya (yang pungli, red) dan kami tidak segan-segan akan mempidanakan orang tersebut sebagai bukti komitmen kami," tutur Maslina. (tim)