EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Gembong Narkoba Asal Malaysia Dicokok BNN Kepri

 

 

BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali berhasil mengungkap 2 kasus peredaran gelap narkotika dan menyita sabu sebanyak 5.386,18 gram.

 

Penangkapan diawali terhadap seorang laki-laki bernama H (WNI - 32) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 184 gram pada Jumat malam, 26 Agustus 2016 di Komplek Nagoya Permai - Kota Batam.

 

Kemudian dari tersangka dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkoba yang menyuplai barang tersebut. Petugas akhirnya membekuk S (WNI - 31 ), dan menyita 3 bungkus sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok seberat bruto 2,18 gram.

 

Dan pada Minggu, 4 September 2016 sekira pukul 14.30 WIB di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi, Kota Batam, petugas kembali menangkap 2 orang pelaku BD (37) dan istrinya SS (42) dengan barang bukti sabu seberat 5,2 kg yang disimpan pelaku ke dalam plastik pembersih pakaian untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan pengakuan tersangka BD & SS sabu tersebut mereka dapatkan dari Mr.X (DPO) WN Malaysia yang memerintahkan BD mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong Kota Batam.

 

Setelah mendapatkan sabu, kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Pada saat akan melakukan transaksi itulah kedua tersangka BD & SS ditangkap oleh petugas.

 

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang warga negara Malaysia AF (22) dan KP (23) di Spa salah satu hotel di Kota Batam.

 

Kedua orang warga Malaysia tersebut berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh BD & SS. Selain menyita barang bukti sabu seberat 5,2 kg, petugas juga menyita satu mobil Fiat Picanto milik tersangka BD.

 

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , Pasal 113 ayat (2), pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) & ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (alfie)